Oleh: REMAJA MESJID AL ISTIQOMAH | 11pm2000000pmMon, 11 Feb 2008 15:14:46 +000014 26 ,2008

Jama’ah Islamiyah dan Terorisme

Katagori : Untold Story / the X files
Oleh : Erros Jafar 01 Aug 2003 – 7:20 am

Jamaah Islamiyah (JI) kembali menjadi sorotan. Jajaran aparat telah memperketat penjagaan banyak instansi vital sebagai antisipasi menangkal aksi-aksi teror yang ditengarai dilakukan oleh kelompok JI. Dari persidangan Imam Samudera cs sulit untuk menyatakan bahwa jaringan ekstrim versi Samudera tersebut tidak ada, walaupun dalam persidangannya baru-baru ini ia menyatakan keyakinannya bahwa JI tidak ada. JI di-blow-up oleh banyak media sehingga menjelma menjadi icon teror bagi peradaban modern dan bagi kemanusiaan.

Jamaah Islamiyah dan al ghuluw
Embrio JI yang bercita-cita untuk mewujudkan masyarakat Islami diklaim banyak pihak sebagai buah ijtihad almarhum Abdullah Sungkar (salah satu pendiri pesantren al Mukmin, Ngruki, Solo, Jawa Tengah). Negara Islam yang akan dibangun harus berdiri di atas tiga fondasi kekuatan akidah, akhlak dan angkatan bersenjata. (Musthafa (ed.) Indonesia and Abu Bakar Ba’asyir in the Eyes of the CIA, Sept.2002)

Kaidah almarhum Sungkar tersebut nampaknya terus dianut oleh generasi Imam Samudera cs. Tidak dipungkiri bahwa prinsip kekuatan akidah dan akhlak sangat substansial bagi tegaknya masyarakat Islami. Tapi prinsip ketiga angkatan bersenjata (al quwwah al musallahah) bagi penulis bukanlah skala prioritas. Prinsip yang menjadi manifestasi dari konsep wa a’iddu (persiapkanlah) kekuatan (al quwwah) di dalam Al Qur’an ayat 60 surat al Anfaal tersebut tak sepenuhnya justified dan masih debatable.

Memang dari ayat tersebut umat (dahulu, sekarang dan akan datang) dianjurkan untuk mempersiapkan kekuatan apapun bentuknya, termasuk pasukan perang. Tujuannya guna mempertahankan eksistensi, izzah (dignitas), kehormatan, perbatasan, keamanan dan kemajuan. Konsep tersebut akan melahirkan deterrent dan balance of power yang secara empiris dapat mewujudkan perdamaian. Tapi persoalannya apakah konsep a’iddu di sini yang berkonotasi mempersiapkan pasukan tempur dapat dilakukan oleh kelompok per kelompok?

Kata quwwah dalam ayat tersebut bersifat indefinite noun yang punya makna umum yakni semua jenis kekuatan termasuk kekuatan mental-spiritual (maknawi). Menurut DR.Wahbah, bahwa mempersenjatai umat dengan akidah Islamiyah yang benar dan akhlak yang shaleh jauh lebih urgent dan esensial karena tanpa akidah dan akhlak niscaya kemenangan yang diinginkan hanya menjadi impian. (Dr.Wahbah al Zuhaili, al Tafsir al Munir, 1991)

Mempersenjatai umat dengan akidah yang benar dan akhlak yang mulia saat ini jauh lebih baik dari pada melatih mereka menjadi milisi-milisi tempur, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu di mana dibenarkan untuk berperang. Menurut Muhammad Jamaluddin Ali Mahfudz dalam bukunya “Pengantar Doktrin Militer Islam” (1976) bahwa perang dibenarkan hanya untuk dua tujuan yaitu raddu al ‘udwaan (melawan permusuhan atau agresi), al difaa’ ‘an al da’wah wa hurriyat al tadayyun (membela dakwah dan kebebasan beragama).

Selain itu konsep a’iddu secara militer lebih mengaudiensi negara dari pada kelompok per kelompok. Bila hal tersebut dipahami sah dilakukan oleh kelompok maka akan terjadi al ghuluw (memahami agama secara eksesif). Pengalaman empiris umat menunjukkan bahwa milisi-milisi yang lahir seperti Jamaah Islamiyah dan Jamaah al Takfir di Mesir, lebih cenderung destruktif. Tidak jarang mereka ditunggangi oleh kekuatan lain yang hanya mendeskriditkan dan memecah belah umat.

Ekstrimis klasik pertama, Khawarij, muncul bukan karena kurang ikhlas, kurang ibadah atau kekhusyu’an, tapi al ghuluw. Dalam konteks ini Rasulullah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad : “Hindarilah kamu dari al ghuluw di dalam beragama, karena sesungguhnya orang yang sebelum kamu binasa karena al ghuluw dalam beragama”.

JI memberontak
Dalam konteks JI, ia tumbuh menjadi kelompok liar dan konon memberontak terhadap ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang bersama Majlis Mujahidin Indonesia (MMI) memperjuangkan Syariah secara demokratis dan transparan.

Di sini al ghuluw JI lebih disebabkan dua hal. Pertama, memahami kalimat turhibuuna pada ayat 60 di atas dengan irhaab (teror) dalam artian violence. Kalau dikaji mendalam, tidak ada satu ayat Al Qur’an pun yang mendasari aksi kekerasan dan pemaksaan dalam beragama (QS 2 : 256 dan 10: 99). Islam menjunjung tinggi perlindungan terhadap darah, agama, kehormatan, harta dan akal yang kelimanya menjadi maqaashid al syariah (tujuan hukum Islam). Islam mengajarkan cara-cara yang paling elegan dalam berdakwah yaitu melalui cara-cara hikmah, nasehat yang baik dan debat yang excellent. (QS 16 : 125)

Kedua, Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Hadits yang diriwayatkan al Imam Muslim berbunyi : “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia merubahnya dengan tangan/kekuasaan (biyadihi), apabila tidak bisa maka dengan lisannya, bila tidak bisa maka dengan hatinya dan itu merupakan iman yang paling lemah.” Jum’ah Amin dalam bukunya “Qadhiyyah al Irhab, ar ru’yah wa al ‘ilaj” –(Kairo, 1997) yang mengutip pendapat Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa hal tersebut fardhu al kifayah (bila sudah dilakukan oleh sebagian orang maka gugur kewajiban itu bagi yang lain). Dan ‘biyadihi’ hanya dilakukan oleh mereka yang punya otoritas termasuk penguasa, orang tua di rumah, kepala perusahaan, ketua, suami dalam rumah tangga dan bukan semua orang.

Maka fenomena terorisme JI dipandang sebagai wujud dari ketidak sabaran, pemahaman yang tidak matang dan bahkan keliru yang dikhawatirkan terjebak al ghuluw seperti dijelaskan di atas. Kecenderungan terprovokasi oleh situasi dan kondisi umat untuk merubah dengan violence (al ‘unf), juga terjadi di zaman Rasulullah SAW. Tapi beliau tenangkan sikap revolusioner para sahabat tersebut termasuk saat Umar bin Khattab yang akan menghabisi seorang Munafik Abdullah bin Ubay. Mereka disabarkan agar proses tarbiyah (penggemblengan) berjalan secara sempurna. Yang diinginkan adalah tanaman yang dirawat dengan baik, matang dengan sempurna, tidak karbitan dan premature. Dan kekerasan lebih banyak merusak dari pada memperbaiki. Wallahu a’lam. (eramuslim – )


Beri tanggapan

Your response:

Kategori